Progres Pekerjaan Swakelola di Tidore Nol Persen, Anggaran Cair Rp 2,2 Miliar

Kepala Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Malut, M Jufri Saud

TERNATE, pilarmalut.com – Pekerjaan Swakeloa fisik di Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantu (SKPD TP) Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, diduga bermasalah.

Informasi yang dihimpun pilarmalut.com, anggaran pekerjaan swakelola di Kota Tidore Kepulauan telah dicairkan senilai Rp 2,2 miliar dari total pagu kurang lebih senilai Rp 3,1 miliar, sedangkan progres pekerjaan swakelola tidak ada alias nol persen.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SKPD TP, Muhammad Saleh, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (16/02/2022) enggan merespon.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Preservasi BPJN Malut, M Jufri Saud, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan pencairan anggaran senilai Rp 2,2 miliar.

“Iya benar ada pencairan anggaran swakelola pada Januari sebesar Rp 2,2 milair,” ujarnya.

Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pengecekan progres pekerjaan Swakeloa di Kota Tidore Kepulauan, setelah mendapat laporan adanya pencairan anggaran senilai Rp 2,2 miliar. Namun, dari hasil pengecekan belum ada progres pekerjaan.

“Dilaporan beberapa aitem pekerjaan hampir 100 persen pencairan, berarti dilapangan bisa dibilang progres mendekati lah hampir 100 persen, tapi ternyata kami sampai dilapangan tidak ada kegiatan sama sekali atau nol persen,” tuturnya.

Jufri juga mengungkapkan, pencairan anggaran senilai Rp 2,2 miliar terhitung sejak tanggal 1 sampai 10 Januari 2022, sehingga terdapat kejanggalan lantaran tidak ada progres pekerjaan.

Anggaran yang telah dicairkan disejumlah aitem pekerjaan lanjut Jufri, diantaranya pekerjaan pemeliharaan jembatan Tahua, rekon jalan disejumlah ruas dan Rutin jalan.

“Dari aitem ini pencairan ada yang sudah 100 persen, ada 88 persen. Jadi total semua anggaran yang cair Rp 2,2 miliar. Seharusnya ini sampai September atau Oktober karena pemiliharaan itu selama 1 tahun,” tuturnya.

Ia menambahkan, masalah tersebut telah dilakukan pemeriksaan secara internal, sehingga pihaknya menunggu hasil pemeriksaan.

“Nanti lihat hasil pemeriksaan internal seperti apa, bisa jadi pengembalian anggaran. Tapi kalau ditingkatkan juga bisa yang berpotensi ke ranah hukum. Jadi nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya dlu,” tutupnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *