Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara 2014-2019 yang juga mantan Kepala Dinas Kehutanan M Natsir Thaib dalam kesempatan tersebut menjelaskan, Dinas Kehutanan Provinsi Malut di bentuk berdasarkan SK Gubernur Nomor 8 Tahun 2000, karena awal terbentuknya Dinas Kehutanan dimasa kepimpinannya untuk melakukan eksploitasi hutan yang diimbangi dengan rehabilitasi.
“Eksploitasi ini dalam artian pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” terangnya.
Mantan orang nomor 2 di Pemprov Malut ini kemudian flashback sejarah Dinas Kehutanan awal mula berdirinya Dinas Kehutanan hanya memiliki 8 orang pegawai. (Dv).






