Ketua Panitia kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin meminta seluruh OPD di Lingkup Pemprov Malut, untuk lebih proaktif menindaklanjuti temuan BPK atas Pengelolaan Keuangan maupun Aset Pemprov Malut tahun 2024 dengan batas waktu 60 hari.
“Tugas pokok Panja yakni mendorong kepada Pemprov Malut agar menindaklanjuti temuan BPK sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena itu, kami berharap OPD yang dianggap kurang perform harus serius menindaklanjuti ini demi perbaikan tata kelola pemerintahan” tegas politisi PKB tersebut.
Panja LHP BPK menyoroti kinerja OPD terkait dengan pajak daerah, karena kurang optimalnya pendapatan daerah.






