Untuk Pemeliharaan Rutin Jalan lanjut dia, senilai Rp, 531.222.000, pemeliharaan rutin jembatan Rp 481.027.000, rehabilitasi jembatan Rp 6.661.669.000 dan pemeliharaan rutin kondisi senilai Rp 495.873.000.
“Untuk waktu kontrak dimulai pada bulan Mei-Juni 2021 bukan Januari. Bahkan itu masuk kawasan industri sehingga trefiknya padat,” tuturnya.
Ia mengaku, ada kendala yang dihadapi pada 4 segmen karena masuk industri PT. IWIP, sehingga trefiknya terlalu padat.
Kendati demikian, keterlambatan tersebut telah diatasi sesuai aturan PMK yang menyebutkan bila terlambat dilakukan pembayaran.






