“Negara memberikan kewenangan pengelolaan PKKH kepada NHM, kemudian dengan hak pengelolaan tersebut terdapat juga kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seperti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan hutan sesuai ketentuan undang-undang. Selaku perwakilan pemerintah, kami berkewajiban mengawasi izin penggunaan kawasan tersebut dan juga memberikan informasi dan menerima masukan-masukan dari masyarakat,” ucap Basyuni.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Halut menyampaikan apresiasi kepada NHM yang telah menggelar sosialisasi ini sehingga masyarakat paham tentang aturan kawasan hutan.






