“Perhapi sepakat bahwa sertifikasi ESG global ini memang sesuatu yang sulit didapat. Tetapi jika Harita Nickel berhasil mengantongi sertifikat RMAP dan RMAP+ untuk unit bisnisnya, hal ini menjadi pembuktian bahwa praktik pertambangan di Maluku Utara mampu memenuhi kualifikasi ketat pasar dunia,” katanya.
Senada, Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim, turut memberikan pengakuan atas komitmen transformasi tata kelola lingkungan dan rantai pasok yang ditunjukkan Harita Nickel di Pulau Obi.
Menurut Muhlis, penerapan standar internasional tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, melainkan memberi dorongan positif bagi ekosistem industri secara keseluruhan di wilayah Maluku Utara.
“Kami melihat bahwa kepatuhan terhadap standar ESG global ini memberikan angin segar bagi iklim investasi dan kepastian keberlanjutan di Maluku Utara. Ketika perusahaan berani diaudit oleh lembaga independen internasional dan mewajibkan seluruh mitranya mematuhi audit rantai pasok, itu menandakan adanya iktikad baik untuk membenahi tata kelola secara menyeluruh,” ungkap Muhlis.







