TERNATE, pilarmalut.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati), melalui Bidang Intelijen menghentikan perkara dugaan korupsi tiga rumah Ibadah (Masjid), di Kabupaten Halmahera Selatan.
Penghentian perkara Tiga Rumah Ibadah Desa Loleo Jaya, Desa Martuso dan Desa Kukupang, lantaran Bidang Intel tidak menemukan unsur kerugian negara saat proses penyelidikan beberpa waktu lalu.
Assintel Kejaksaan Tinggi Malut, Erfrianto, saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (22/12/2021) mengatakan, perkara rumah ibadah (Masjid) di Halmahera Selatan telah dihentikan. “Terkait dengan penyelidikan bidang Intel dalam rangka pengumpulan data dan bahan keterangan beberapa waktu yang lalu, dan hasil penyelidikan sudah dianalisa sehingga disimpulkan penghentian sementara,” ujarnya.
Asintel menuturkan, perkara rumah ibadah terdapat tiga Masjid yakni Masjid Desa Loleo jaya dua tahap, Martuso dan kukupang. Untuk loleo jaya tahap I lanjut Asintel, setelah dilakukan penyelidikan dan temuan Inspektorat sebesar Rp 70 Juta dan telah disetork pihak ketiga ke kas daerah.
Selanjutnya, tahap II juga terdapat temuan sekitar 65 Juta. tetapi juga sudah disetor ke kas daerah. Bahkan bukti SP nya juga telah diserahkan bidang Intel.
“Jadi perlu di catat bahwa loleo jaya itu penganggarannya tidak sampai selesai. Tahap I dan II sekitar 1,5 miliar,” jelasnya.
Kemudian untuk Rumah Ibadah martuso sambung Asintel, nilai anggarannya sekitar Rp 400 juta sudah selesai dikerjakan pihak ketiga. Sedangkan Masjid desa kukupang, pekerjaanya sekitar 93 persen dikerjakan rekanan. Namun baru dilakukan pembayaran uang muka.
“Rekanan kerjakan sudah hampir selesai sesuai dengan anggaran baru dibayarkan sekitar 30 persen uang muka. Bahkan dalam penyelidikan terakhir belum dilakukan pembayaran ke rekanan, sehingga dalam konteks itu kukupang tidak ada kerugian,” ucapnya.
Meski demikian, saat ditanya berapa jumlah orang yang dimintai keterangan dalam perkara itu. Namun orang nomor satu di Bidang Intel itu mangaku, sudah lupa pihak-pihak yang dimintai keterangan. “Mungkin sekitar 8 sampai 10 orang,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dari dokumen-dokumen yang dikeluarkan Disperkim Malut sudah bisa mengambil kesimpulan.
Perlu diketahui, pekerjaan Rumah Ibadah melekat pada Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara. Untuk Rumah Ibadah Leleo jaya dikerjakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun di tahun 2018 dengan biaya Rp.804.492.000, dan tahap kedua dikerjakan CV. Fikram Putra di tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp.784.298.000. Anggaran pembangunan Rumah ibadah (Masjid) ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Maluku Utara. (Ay).