Ternate,pilarmalut.com– Dugaan kasus korupsi pernyertaan modal investasi Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate Tahun 2016-2018 berkisar senilai 25 miliar, terus didalami Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pendalaman dugaan perampokan anggaran daerah tersebut karena telah dinaikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut, lantaran anggaran yang di kelola tiga Perusda milik Pemkot Ternate yakni PT Bahari Berkesan, PT BPRS Bahari Berkesan, dan PT Alga Kastela, terindikasi kuat adanya peristiwa hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan mengatakan, Kejati Malut saat ini tetap fokus penanganan dugaan kasus tersebut.
“Akan ditelesuri pengelolaan anggaran di Perusda Kota Ternate,” ujarnya.
Penelusuran Kejati Malut tidak hanya pada sumber anggaran, melainkan juga menulusuri anggaran yang mengalir ke sejumlah pihak di lingkup Pemkot Ternate. Sehingga tim penyelidik Pidsus Kejati Malut akan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan Perusda untuk dimintai klarifikasi.
“Jadi kemungkinan orang-orang pernah dimintai klarifikasi di Bidang Intel akan dipanggil kembali di Pidsus,” tandas Richard.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemkot Ternate yang pernah dimintai keterangan diantaranya Kepala Inspektorat Kota Ternate berinisial RP, Plt Kabag Hukum Pemkot berinisial TS.
Selain itu Penanggung jawab apotek Bahari Berkesan inisial AA, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate inisial MTJ.
Direktur Holding Company Bahari Berkesan inisial RA, Direktur BPRS Bahari Berkesan inisial RH, Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate inisial JS, mantan Direktur Perusda Ternate Bahari Berkesan dan Direktur PT Alga Kastela. (Ay).