TERNATE – Proses hukum dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional ruas Weda-Sagea di Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut tidak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, pihak Kejati Malut berdalil setelah dilakukan tahapan pengumpulan data (Pulbaket) dan pengumpulan Bahan keterangan (Pulbaket) tim intelijen Kejati Malut, tidak ditemukannya peristiwa hukum yang dapat merugikan keuangan negara.
Juru Bicara Kejati Malut, Richard Sinaga kepada sejumlah awak media menyampaikan, setelah pihaknya melakukan penelusuran informasi proyek jalan weda-sagea, berupa mewawancarai para pihak yang berkaitan dengan pekerjaan dan melihat secara langsung kondisi fisik proyek tersebut, disimpulkan belum ditemukan peristiwa hukum.
“Jadi Informasi Proyek jalan weda-sagea yang dianggap bermasalah itu ketika dilakukan ondespot atau turun ke lokasi kemudian dianalisa tidak ditemuan adanya peritiwa hukum yang dapat merugikan keuangan negara sehingga tim berkesimpulan tidak dapat dilanjutkan,” katanya
Ia menuturkan, terkait soal alitrase atau pengalihan jalur lintasan jalan yang berada di kawasan Industri PT. IWIP pada beberapa ruas memang benar adanya. Namun tukar guling aset Negara dengan PT. IWIP tersebut tertuang dalam perjanjian kerjasama PT. IWIP dengan Kementerian PUPR.
”Benar ada beberapa ruas jalan yang di lakukan alitrase. Tetapi Permohonan itu dilakukan oleh Perusahaan ke menteri PUPR,” Tukas Richard.
Sekedar di ketahui, Proyek jalan Weda-Sagea dengan panjang 6.2 KM dikerjakan PT. Buli Bangun dengan nilai kontrak Rp. 43.573.070.000. Dari total anggaran tersebut terbagi dari 5 item kegiatan, yakni Rp. 35.403.278.000 untuk rekonstruksi Jalan, Rp. 531.222.000 untuk Pemeliharaan Rutin Jalan, Rp.481.027.000 pemeliharaan rutin jembatan, dan Rp. 6.661.669.00, rehabilitasi jembatan serta pemeliharaan rutin kondisi senilai Rp. 495.873.000. (Ay).