Kemudian oknum ofisial tersebut meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun mereka telah membawa ID Card resmi peliputan BRI Super League.
Situasi semakin memanas ketika oknum manajemen tersebut membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit. Ia bahkan sempat menggedor pintu ruang ganti dan melontarkan ancaman kepada wasit di dalam ruangan.
Perangkat pertandingan memilih tetap berada di dalam ruang ganti kurang lebih satu setengah jam demi menghindari situasi yang semakin memanas.
Sekitar pukul 00.20 WIT, setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi aman, perangkat pertandingan akhirnya meninggalkan stadion.
Dalam peristiwa tersebut, pemilik Malut United FC, David Glen Oei, juga sempat menegur wartawan.
“Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami,” ujarnya.
Sekadar diketahui, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, setiap pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (Rd).







