JAKARTA, pilarmalut.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara secara resmi meningkatkan ke tahap Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengalihan Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading atau Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Mengingat telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bernomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021, tanggal 30 November 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Jaksa Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjutak melalui siaran persnya, Minggu (05/12/ 2021) mengatakan, dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara yang dimaksud, merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021tanggal 15 November 2021 yang lalu, dimana Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Menurutnya, di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading atau Langkat Timur Laut tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ditemukan fakta, sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (Mangrove). Namun telah diubah menjadi perkebunan sawit dengan luas 210 Ha yang ditanami pohon sawit sebanyak 28.000 pohon. Kemudian diatas tanah tersebut juga telah diterbitkan 60 Sertifikat Hak Milik atas nama perorangan yang mana setelah dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan dan dokumen terkait.
“Ternyata lahan itu hanya dikuasai atau dimiliki satu orang , diduga sebagai mafia tanah dengan modus menggunakan nama sebuah Koperasi Petani, yang seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit tersebut,” tandasnya. (red).