Pejabat Eselon III dan IV dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 800.1.3.3/KEP/ADM/83/X/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Administrasi Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan 1 orang Kepala Sekolah dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 800.1.3.3/KEP/KS/80/X/2023.