DKP Malut Bakal Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Pulau Obi

TERNATE – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terkait praktik rumpon atau alat bantu pengumpul ikan ilegal di laut Perairan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Rencana penertiban rumpon ilegal ini disampaikan langsung Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Malut Abdullah Assagaf menyusul maraknya laporan praktik illegal fishing di wilayah perairan setempat.

“Operasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat. Untuk saat ini kita masih menunggu kapal bantuan dari KKP yang akan diberangkatkan bersama tim operasi ke lokasi,” ujar Abdullah, begitu disambangi media ini, Selasa 21 Juni 2022.

Ia menyatakan, pihak DKP Maluku Utara akan menyisir seluruh Perairan Pulau Obi yang marak rumpon ilegal dan kapal motor pajeko dari Seram dan Bitung.

“Kita akan potong seluruh rumpon ilegal yang ada di perairan ini,” jelasnya.

Abdullah mengemukakan, adanya laporan warga dan desakan dari Aliansi Anak Nelayan Obi ini pun telah berdampak terhadap 18 rumpon ilegal yang memasukan permohonan izin.

“Dari 18 permohonan ini semuanya tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia mengatakan 18 dokumen permohonan penempatan izin rumpon ini tidak memenuhi syarat karena yang mengajukan permohonan izin tersebut adalah perorangan.

“Semestinya ini (SIPR) satu kesatuan dengan armada kapal. Dan atas masalah ini, kita telah menyampaikan permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk tidak mengeluarkan izin bagi kapal maupun rumpon yang ada di Perairan Pulau Obi dan wilayah Maluku Utara lainnya. Alhamdulillah surat dari DPM PTSP sudah keluar, dan untuk sementara waktu tidak mengeluarkan izin kapal dan izin rumpon,” sambung Abdullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *