SOFIFI, pilarmalut.com- Dana Hibah di Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2021 senilai Rp. 22.847.161.600, menjadi temuan Badan Pemeriksaan Kuangan (BPK) Porvinsi Malut.
Uang puluhan miliar menjadi temuan BPK lantaran sejumlah penerima dana hibah, diduga belum sampaikan laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan hasil audit BPK Malut No. 01/A/LHP/15/Ternate, 9 Mei 2022, penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban diantaranya, dana hibah KONI Provinsi Malut senilai Rp. 9.693.750.00, kwartal Pramuka Provinsi Malut Rp 1.5 miliar, National Paralympic Committe (NPCI) 2.650 miliar yang melekat di Dispora, Biro Kesra senilai Rp. 5.810 miliar, LPTQ dan hibah kepada Gereja GKPNI sebesar Rp. 1.358.911.600. Kesbangpol Malut sebesar Rp. 1.834.500.00, termasuk FKPPI yang belum sampaikan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali dalam keterangan pers mengatakan, ada beberapa penerimah dana hibah menjadi temuan karena belum sampaikan laporan pertanggungjawaban.
”Dana hiba dengan total nilai Rp 22.847.161.600 jadi temuan karena belum sampaikan laporan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2016, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan pertangggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi menyebutkan, belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada pasal 29, ayat 1 menyatakan belanja hibah berupa uang, barang dan jasa dengan nilai diatas Rp. 1 miliar wajib untuk diaudit akuntan public.
“Jadi bukan inspektorat yang lakukan audit, namun akuntan public yang audit, yang menentukan akuntan public yang melakukan audit kepada lembaga penerimah, jadi laporan itu disampaikan ke Gubernur Malut melalui Inspektorat,” tuturnya.
Hal ini kata Nirwan, diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2016 pasal 29 ayat 2 menyatakan, audit belanja hibah yang dilakukan akuntan publik sebagaimana ayat satu, meliputi kesesuaian penggunaan belanja hibah dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHB) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kemudian lanjut Nirwan, ayat 3 menjelaaskan, penerima hibah menunjuk akuntan publik dengan biaya dibebankan kepada penerima hibah yang bersangkutan. Selanjutnya laporan hasil audit akuntan publik atas belanja hibah berupa uang disampaikan kepada gubernur melalui inspektorat. Di ayat 5 laporan hasil audit akuntan publik atas belanjan hibah berupa barang dan jasa disampaikan gubernur melalui SKPD terkait.
“Jadi dalam temuan itu para penerimah dana dalam pengelolaan belanja hibah belum tertib dan tidak diaudit akuntan public,”ungkapnya.
Nirwan menegaskan, atas temuan tersebut, Inspektorat Provinsi Malut meminta lima penerimah dana hiba segera sampaikan laporan pertanggungjawaban sebagaimana waktu yang diberikan.
“Menyangkut dengan temuan audit, inspketorat masih menunggu surat pertanggungjawaban (SPj) yang belum masuk dari semua penerima hibah, sehingga direkomendasikan untuk mnyampaikan SPj,” tutupnya. (red).