Belum Miliki Izin, Kepala BPJN Malut Ngotot Proyek Jalan Lingkar Obi Tetap Dikerjakan

Kepala BPJN Maluku Utara Gunadi Antariksa

TERNATE, pilarmalut.com Meski Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan belum mengeluarkan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan jalan lingkar Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan, namun Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut), tetap ngotot melanjutkan pekerjan jalan lingkar Obi karena tidak bermasalah.

“Jalan lingkar Pulau Obi tidak ada masalah, bahkan sampai saat ini paket pekerjaan tersebut masih tetap dilaksanakan pihak pelaksana,” kata kepala BPJN Malut Gunadi Antariksa, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis (03/09/2021).

Menurutnya, jalan lingkar Obi bukan Jalan Nasional, namun program pekerjaan jalan diusulkan pihak Pemerintah provinsi Malut,  sehingga masuk dalam program Bapenas dan Menteri Keuangan, sehingga program tersebut masuk ke BPJN.

“Pekerjaan itu pertama masuk dalam surat Bapenas dan Menteri Keuangan, kemudian diusulkan Gubernur, jadi kami selaku Balai mempersiapkan semuanya, izinnya sambil berjalan atau berproses,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengusulan perihal izin lahan dan lingkungan merupakan tanggung jawab pihak Pemprov Malut, sedangkan untuk pekerjaan jalan lingkar Obi pihaknya yang menangani tidak ditemukan masalah.

Gunadi menegaskan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menolak pekerjaan jalan lingkar Obi.

“Yang mengusulkan surat izin itu dari gubernur, tidak mungkin pemda tidak mendukung dan dari Kementrian Kehutanan tidak menolak,” tandasnya.

Pernyataan Gandi bertentangan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan.

Mantan Kepala Inspektorat Malut ini menegaskan, jalan lingkar Pulau Obi meski sudah dikerjakan pemenang tender, namun belum ada izin lingkungan yang dikantongi pihak Balai.

“Pihak Balai Jalan dan Jembatan Satker Wilayah II Provinsi Maluku Utara, belum ada pengajuan terkait izin lingkungan,”  tandasnya.

Permohonan izin yang di sampaikan Gubernur Maluku Utara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Nomor: 522.73/1034/G tanggal 25 Mei tahun 2021.

Kemudian surat Gubernur Malut dibalas pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor: S. 457/RKTL-REN/PPKN/Plao/5/2021. Dalam surat tersebut menyebutkan permintaan Gubernur belum dapat diproses lebih lanjut atau belum dapat diterima.

Meski Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mengeluarkan izin dimaksud, pekerjaan jalan lingkar Pulau Obi yang dikerjakan PT Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera dan PT Shebeley Utama Perkasa (KSO), dengan nilai kontrak Rp 35. 670. 761. 000 (Tiga Puluh Lima Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), tetap dikerjakan pihak Balai Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku Utara. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *