TERNATE, pilarmalut.com – Memiliki Istri lebih dari satu merupakan salah satu topik yang menarik untuk diperbincangkan terutama dikalangan biroksi pemerintahan, sebab seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada aturan mainnya. Pasalnya, saat ini isu poligami yang dilakukan pejabat atau seorang ASN juga sangat marak.
Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate Hasanudin Hidayat kepada media ini mengatakan, seorang PNS adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga, sehingga sebagai abdi negara tentu secara mutlak harus tunduk pada segala bentuk ketentuan regulasi dibidang kepegawaian termasuk didalamnya adalah aturan mengenai kehidupan keluarga/pernikahan yang akan dijalani oleh seorang PNS,” katanya.
Ia menjelaskan, seorang PNS yang akan melangsungkan perkawinan kedua, ketiga atau keempat (berpoligami) tentu juga diatur secara ketat dalam regulasi kepegawaian.
“PP RI no 45 tahun 1990 tentang perubahan PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan percerain bagi PNS telah memberikan batasan terhadap persoalan poligami yang akan dilakukan seorang PNS,” ujarnya
Batasan atau hal yang dilarang keras dalam regulasi ini kata Hasanudin, adalah terhadap seorang PNS wanita, dimana seorang PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua bagi PNS pria.
“Seorang PNS wanita akan dan/atau menjadi istri kedua maka secara tegas dalam ketentuan pasal 4 ayat 2 dalam Peraturan dimaksud tidak diperkanankan. bunyi pasal ini secara tegas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS Pria”. Ujarnya
Lebih lanjut Hasanudin menyatakan, ketentuan pasal 4 ini diperkuat dengan ancaman sanksi disiplin yang tertuang dalam pasal 15 ayat 2 yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil”.
“Maka dapat dikatakan bahwa ketentuan dalam pasal dimaksud tidak bisa ditafsir lain sebab secara eksplisit telah jelas dan terang sebagaimana maksud pasal tersebut,” tandasnya.
Pengajar Hukum Administrasi IAIN Ternate itu menambahkan, sanksi Pemecatan Tidak dengan hormat juga, dalam ketentuan yang dimaksud berlaku juga bagi PNS Pria yang melakukan nikah siri.
“Memang dalam agama (Islam), nikah Siri diperkenankan namun dalam regulasi ini PNS pria tidak diperkenankan, jikalau terbukti melanggar sanksi nya bisa diberhentikan dengan hormat, atau diberhentikan tidak dengan hormat” tandasnya (red).