TERNATE, pilarmalut.com – Kasus intimidasi terhadap wartawan saat meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR), Kota Ternate, Maluku Utara, berbuntut panjang.
Bos Malut United David Glen Oei, diduga ikut terlibat intimidasi wartwan dilaporkan ke Polres Ternate. Selain itu, salah satu ofisial Malut United juga dilaporkan ke Polres Ternate atas dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik untuk diproses secara pidana.
Laporan pidana tersebut dilayangkan Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners setelah insiden intimidasi hingga pemaksaan penghapusan rekaman video liputan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi juga merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujar Bahmi dalam keterangannya, Minggu (9/3/2026).
Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum.
“Perlu kami ingatkan kepada semua pihak bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum dan diatur ketentuan pidana di dalamnya. Kami tidak akan membiarkan hukum ini diabaikan begitu saja,” tegasnya.







