Ia menyebut, anggaran untuk proyek itu bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Maluku Utara tahun 2025 dengan nilai Rp 8,5 miliar.
“Pekerjaan ini mengacu pada rencana teknis, pekerjaan mencakup rabat beton, penimbunan, pembersihan area, serta pembangunan 15 unit toilet umum. Luas area pengecoran direncanakan mencapai 4.200 meter persegi, namun hingga kini belum seluruhnya bisa dikerjakan karena adanya kendala lahan,” jelasnya.







