HALUT, pilarmalut.com- Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup menggelar Rapat Komisi Penilai AMDAL Pusat untuk membahas Dokumen Adendum Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), RKL-RPL Tipe A milik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Greenland Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara pada Kamis (30/10/2025) ini dihadiri perwakilan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten, serta melibatkan unsur masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat.
Rapat tersebut membahas Rencana Kegiatan Pengembangan Biji Emas dan Mineral Pengikutnya pada tambang terbuka dan tambang bawah tanah di Desa Tabobo, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera, Provinsi Maluku Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen NHM untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lingkungan berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai dengan prinsip Good Mining Practice.
Peserta rapat terdiri dari unsur Pemerintah Pusat (Kementerian LHK dan kementerian teknis terkait), Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta perangkat desa dan tokoh masyarakat lingkar tambang.






